JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai depot air isi ulang di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur berinisial RDB dan MA ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang berharga milik bosnya, yakni AJB.
Keduanya kedapatan mencuri tiga telepon seluler (ponsel) dan dua sepeda motor milik AJB.
Kapolsek Cipayung Kompol I Gusti Ketut Sunawa mengatakan, RDB dan MA melakukan pencurian pada 22 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Curi Ponsel dan Motor Bosnya, Dua Karyawan Toko di Cipayung Ditangkap Polisi
Mereka melancarkan aksinya saat AJB sedang tidak berada di depot tempat air isi ulang.
"Para pelaku merupakan karyawan di depot air selama tiga bulan, sehingga mereka bisa mengetahui situasi TKP dan dengan mudah beraksi," kata Gusti di Jakarta Timur, Jumat (1/12/2023).
Usai mencuri barang-barang milik bosnya, RDB dan MA melarikan diri membawa hasil kejahatan ke Purwakarta, Jawa Barat.
Kemudian, keduanya juga mengganti nomor handphone mereka untuk menghilangkan jejak.
Lantaran kehilangan ponsel dan motor, AJB memeriksa rekaman CCTV yang dijaga para pelaku.
Baca juga: 2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta
Dalam rekaman CCTV itu, RDB dan MA kedapatan mencuri sehingga AJB melaporkan perbuatan keduanya ke polisi.
"Dari kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan rekaman CCTV yang diambil dari toko korban dipelajari oleh polisi," ucap Gusti.
Setelah mendapat laporan, Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipayung melakukan identifikasi kedua pelaku dengan menggunakan rekaman CCTV dari depot air yang menyorot kejadian.
"Penangkapan dilakukan saat penyidik mengetahui alamat kontak pelaku dari ponsel yang digunakan. Saat itu mereka ada di wilayah Plered, Purwakarta, Jawa Barat," ujarnya.
Namun, saat kedua pelaku diamankan, barang curian yang tersisa hanya berupa satu unit ponsel. Sementara itu, dua ponsel dan dua unit sepeda motor sudah dijual kedua pelaku.
Gusti menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku menjual dua unit sepeda motor serta dua ponsel milik AJB dan hasilnya dibagi untuk kebutuhan hidup.
"Untuk barang lainnya masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.
(Penulis: Bima Putra (TribunJakarta.com), Joy Andre | Editor: Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com), Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.