JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap satpam di Blok M Square yang mencuri sepeda motor di Mampang Prapatan dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama Erlan Danaputra di lantai UG Blok M Square,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero, Jumat (1/11/2023).
Penangkapan Erlan bermula dari adanya laporan percobaan pencurian pada 31 Oktober 2023.
David kemudian menugaskan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tegal Parang Selatan.
Baca juga: Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang
Sesampainya di lokasi, penyidik langsung meminta keterangan korban yang bernama Budi Aswin.
Saat itu, Budi menyebut pelaku gagal menggondol motor Honda Scoopy miliknya karena dikunci ganda.
“Motor gagal dicuri karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi,” tutur David.
Ketika berbincang dengan Budi, penyidik mendapatkan laporan bahwa ada kejadian serupa yang lokasinya tak jauh dari rumah Budi.
Baca juga: Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang Live dan Bacok Korban
Korban bernama Kamaludin disebut kehilangan motor Honda Beat yang diparkir di sebuah rumah kos Jalan Mampang Prapatan V pada hari yang sama.
“Karena lokasi kejadian tak jauh, kami coba cek rekaman CCTV di masing-masing lokasi. Ternyata pelaku di dua lokasi itu ciri-cirinya mirip. Mereka berboncengan juga saat melancarkan aksinya,” tutur David.
Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok pelaku.
Tak lama setelah itu, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku bernama Erlan Danaputra dan Erwan.
Baca juga: Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok
Polisi lalu menciduk Erlan saat bekerja sebagai satpam di Blok M Square. Erlan tak melawan dan langsung digelandang ke Mapolsek Mampang.
“Setelah kami interogasi, mereka ternyata mencuri dua motor sekaligus di hari yang sama. Selain mencuri motor Beat di wilayah Mampang, pelaku juga melakukan hal serupa di Setiabudi,” tutur David.
Kini, Erlan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor dan dijerat Pasal 363 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.