JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, memastikan bahwa kliennya pernah berkomunikasi langsung dengan Firli Bahuri via WhatsApp, saat terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut Djamaludin, komunikasi itu dilanjutkan dengan pertemuan Firli dan SYL di beberapa tempat.
"Kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi dan ditindaklanjuti dengan ada pertemuan di beberapa tempat," kata Djamaludin dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Untuk itu, Djamaludin menyangkal pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyebut orang yang berkomunikasi dengan SYL bukan Firli.
Djamaludin memastikan informasi yang disampaikan Ian tidak benar.
"Pernyataan yang beliau sampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Djamaludin.
"Karena selaku pengacara Pak SYL, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan terkait dengan berita acara itu, sehingga kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi," imbuh dia.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Ian Iskandar terkait hal ini. Namun, Ian belum merespons.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum
Untuk diketahui, polisi memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan Firli Bahuri dan SYL saat Firli diperiksa sebagai tersangka pemeras SYL pada Jumat (1/12/2023).
Namun, Ian menyatakan bukan Firli yang berkomunikasi dengan SYL melalui pesan singkat itu.
“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami, berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli,” jelas Ian dikutip Tribunnews.com.
“Jadi, orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami,” tambah Ian.
Baca juga: Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Dinilai Sedang Saling Sandera
Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.