JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak berkomentar banyak soal pernyataan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar soal kliennya yang disebut tidak pernah berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Ade, semua fakta yang terjadi akan terbukti di persidangan.
"Itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga, nanti akan terbukti di pengadilan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023).
Ia lantas memastikan bahwa penyidik akan bertindak secara profesional selama menangani kasus ini. Selain itu, penyidik tidak hanya akan bergantung kepada keterangan Firli Bahuri.
"Saya pastikan tim tidak akan mengejar pengakuan tersangka dan pembuktian tidak akan bergantung hanya kepada keterangan tersangka saja," kata Ade.
Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Safe House Firli Bahuri
Untuk diketahui, polisi memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Ketua KPK nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Namun, Ian menyatakan bukan Firli Bahuri yang berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan singkat itu.
“Jadi, orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami,” kata Ian dikutip dari Tribunnews.com.
Sedangkan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen membantah keterangan Ian.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi
"Kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi dan ditindaklanjuti dengan ada pertemuan di beberapa tempat," kata Djamaludin.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli Bahuri meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Baca juga: Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.