JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan kembali memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, polisi menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui
Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada 3 Desember 2023.
Trunoyudo mengatakan, surat itu sudah diterima Firli pada hari yang sama.
"Surat panggilan telah diterima pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," tambah dia.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar belum merespons terkait surat panggilan terhadap kliennya.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Baca juga: Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan ini akan bergulir pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.