JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum Paspampres pembunuh warga Aceh, Imam Masykur, tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Pantauan di lokasi, oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik tiba pukul 13.10 WIB menggunakan mobil tahanan militer.
Ia tiba bersama dua terdakwa lainnya, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Mereka datang ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Tiga terdakwa mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning, didampingi sejumlah Polisi Militer dan anggota TNI lain.
Mereka datang dengan tangan diborgol dan langsung digiring menuju ruang tahanan di lorong sebelah kanan ruang sidang.
Saat turun dari mobil tahanan militer, mereka menutupi wajah dengan menunduk dan berjalan secara terburu-buru.
Mereka mengajukan pleidoi usai dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer dalam sidang pada 27 November 2023.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Oknum TNI atas Perbuatan Sadisnya pada Imam Masykur
Tuntutan itu berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dianggap terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.