JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat, terdakwa Haris Azhar telah keliru menilai proses penegakan hukum sebagaimana yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"JPU berkesimpulan bahwa Haris Azhar telah keliru dan salah dalam menggambarkan duduk persoalan dan perkara perihal tindak pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Untuk diketahui, Haris mengibaratkan proses penegakan hukum terhadap dirinya bagaikan "labirin" pembungkaman. Dia pun merasa posisinya di mata hukum tidak setara dengan Luhut Binsar Pandjaitan selaku korban dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ini.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Namun, JPU kemudian berpendapat bahwa Haris berupaya mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan.
"Dalam proses penegakan hukum dalam persidangan ini, semua pihak berada dalam posisi equal (setara). Semua hak dan kesempatan tanpa pilih kasih diberikan oleh otoritas pengadilan melalui Majelis Hakim yang Mulia," ujar JPU.
"Kepada semua pihak, tidak hanya penuntut umum, tetapi kepada semua pihak termasuk Haris Azhar tersebut tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ucap JPU melanjutkan.
Baca juga: Poin Pembelaan Haris Azhar dalam Sidang: Isi Podcast Hasil Riset, Diksi Lord Luhut Positif
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkait dugaan pencemaran nama baik Luhut hingga kini masih berlanjut. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diajukan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.