JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota KPPS itu terdaftar menjadi peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Dinkes DKI Siap Fasilitasi Medical Check Up KPPS Pemilu 2024
Menurut Ani, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun JKN akan memudahkan setiap anggota KPPS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Apabila dalam melaksanakan tugasnya kemudian terjadi sakit atau butuh layanan rumah sakit, butuh layanan puskesmas, anggota KPPS itu bisa langsung mengakses layanan kesehatan yang ada. Nanti pembiayaan kesehatannya akan dijamin melalui BPJS,” kata Ani.
Ani sebelumnya juga memastikan Dinkes DKI Jakarta siap memfasilitasi pemeriksaan kesehatan yang komprehensif untuk setiap calon anggota KPPS.
Namun, Dinkes DKI Jakarta memerlukan surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk nantinya didorong menjadi Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda).
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Baca juga: Cerita Winda Kapok Jadi Petugas KPPS, Tugasnya Terlalu Melelahkan pada Pemilu 2019
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang komprehensif saat perekrutan anggota sangat diperlukan.
Hal ini untuk memastikan setiap petugas tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi, dan bisa melaksanakan tugas dalam kondisi sehat.
“Kami perlu melakukan mitigasi terkait dengan persoalan-persoalan tersebut. Salah satunya kami mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi terkait dengan pemeriksaan kesehatan,” ujar Dody kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (25/11/2023).
Menurut Dody, petugas KPPS Pemilu serentak 2024 memiliki beban kerja yang sama dengan pesta demokrasi pada 2019 silam.
Pada saat itu, sebanyak 31 petugas KPPS yang meninggal dunia di Jakarta karena menurunya kondisi kesehatan di tengah pelaksanaan tugas.
Baca juga: Jangan Ada Lagi Petugas KPPS Mati Sia-sia Saat Pemilu...
Selain itu, terdapat pula 158 petugas yang jatuh sakit. Untuk itu, KPU DKI merasa harus mengantisipasi kejadian serupa terulang pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi kalau pemeriksaan kesehatan itu hanya formalitas maka persoalannya akan terjadi kembali beban kerja yang tinggi, ditambah ada risiko komorbid,” kata Dody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.