TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Trauma masih melekat pada FN (17), anak yang diperkosa bertahun-tahun dan dihamili ayah kandungnya, MN (53), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Korban masih trauma. Namanya kejadian (pemerkosaan) dialami korban dari kecil," kata Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Menurut Purwanto, FN kerap gelisah tak menentu apabila mengingat aksi bejat ayah kandungnya tersebut.
"Kadang-kadang kalau tidur aja tiba-tiba bangun tengah malam. Dia masih gelisah. Di mana, korban itu masih trauma kalau inget bapaknya," ucap dia.
Kendati kondisinya masih diselimuti trauma, siswi yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu tetap bersemangat menuntut ilmu meski dilakukan secara online.
"Saya salut sama korban ini. Dia kuat mentalnya menghadapi itu semua. Dia masih aktif bersekolah," ucap Tri.
Saat ini, P2TP2A Tangerang Selatan terus mendampingi dan memantau kondisi kesehatan FN.
Baca juga: P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil
Sebagai informasi, MN 18 kali memerkosa anaknya kandungnya di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S syok mendengar hal tersebut. Ia menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau melakukan (hubungan badan). Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.