JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengaku belum membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disampaikan Heru Budi saat ditanya soal kontroversi pasal dalam RUU DKJ, yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI.
“Saya belum baca. Belum baca,” ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Heru mengaku belum membaca RUU DKJ karena banyak "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikannya. Salah satunya menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca juga: Tolak RUU DKJ soal Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-PKS: Harus Kembali ke Semula
“Ini banyak PR dari DPRD, bacakan Raperda ini,” jelas Heru Budi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.