KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol di Jakarta dan Tangerang Selatan. Salah satunya yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Tarif Tol JORR resmi naik sejak 4 Desember 2023 mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) N0.1604/KTPS/M/2023.
Tol JORR mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I dan sebesar Rp 1.500 untuk kendaraan golongan II dan III.
Mengutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut ini tarif lengkap Tol JORR terbaru per 4 Desember 2023.
Asal Perjalanan | Tujuan Perjalanan | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Gol V |
Jalan tol lingkar luar Jakarta Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E1, E2, E3 (Penjaringan-Rorotan) | Jalan tol lingkar luar Jakarta Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E1, E2, E3 (Penjaringan-Rorotan) | 17.000 | 25.000 | 25.000 | 33.500 | 33.500 |
Baca juga: Lebih Cepat dari Target, Proyek Tol JORR Layang Dimulai Februari 2024
Tol JORR juga dikenal sebagai Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Tol ini mengelilingi wilayah Jakarta dan sekitarnya di bagian terluar.
Tol JORR memiliki panjang sekitar 66 km dan terdiri dari dua bagian, yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Utara (JLJU) dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Selatan (JLJS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.