JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum empat anak ditemukan tewas berjejer di kamar kontrakan, ayah terduga pembunuh, Panca Darmansyah (41), juga melakukan kekerasan terhadap istrinya, D.
Panca ternyata sudah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Sabtu (2/12/2023) sore. Laporan itu disampaikan oleh kakak korban.
Saat itu, keempat anaknya kemungkinan masih hidup. Sebab, tetangga masih melihat anak-anak Panca dan D bermain di depan halaman rumahnya pada Minggu (3/12/2023).
Baca juga: 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama
Namun, polisi belum sempat menangani laporan KDRT itu dengan dalih keempat anaknya tak bisa ditinggal karena D sedang dirawat di rumah sakit.
Seandainya saja laporan itu langsung ditangani polisi kurang dari 1 x 24 jam, terlebih kondisi sang istri diketahui babak belur akibat kekerasan itu, anak-anak itu mungkin saja terselamatkan.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, berujar, sebetulnya perlindungan sudah harus langsung diberikan pada korban terhitung sejak mengetahui kejadian atau laporan diterima polisi.
"UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sendiri sebenarnya sudah memberikan panduan yaitu perlindungan sementara," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Jumat (8/12/2023).
Adapun salah satu bentuk perlindungan adalah penempatan korban di rumah aman atau tempat tinggal alternatif.
Secara normatif, pasal 22 UU PKDRT memandatkan kepada pekerja sosial untuk mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif.
Kemudian, mereka juga dimandatkan untuk melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, dan lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
"Ini berarti penanganan KDRT harus dilakukan secara kolaboratif dan integratif," kata dia.
Mekanisme in, ucap Siti, ditujukan agar KDRT tidak memburuk dan memberikan ruang agar pelaku dan korban berjarak.
Baca juga: Kasus di Bekasi dan Jagakarsa: Mendesaknya Penanganan Serius Laporan KDRT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril berujar, seharusnya polisi bisa merespons secepat mungkin laporan atau begitu menerima kabar tentang KDRT.
"Tapi, memang tidak mudah dalam praktiknya," ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Reza menyebutkan, di Amerika Serikat saja laporan tentang KDRT masuk setiap tiga menit. Di Australia, laporan yang sama datang setiap dua menit.