Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seandainya Polisi Segera Tangani KDRT Suami-Istri di Jagakarsa, Mungkinkah 4 Anaknya Bisa Terselamatkan?

Kompas.com - 08/12/2023, 09:54 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum empat anak ditemukan tewas berjejer di kamar kontrakan, ayah terduga pembunuh, Panca Darmansyah (41), juga melakukan kekerasan terhadap istrinya, D.

Panca ternyata sudah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Sabtu (2/12/2023) sore. Laporan itu disampaikan oleh kakak korban.

Saat itu, keempat anaknya kemungkinan masih hidup. Sebab, tetangga masih melihat anak-anak Panca dan D bermain di depan halaman rumahnya pada Minggu (3/12/2023).

Baca juga: 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama

Namun, polisi belum sempat menangani laporan KDRT itu dengan dalih keempat anaknya tak bisa ditinggal karena D sedang dirawat di rumah sakit.

Seandainya saja laporan itu langsung ditangani polisi kurang dari 1 x 24 jam, terlebih kondisi sang istri diketahui babak belur akibat kekerasan itu, anak-anak itu mungkin saja terselamatkan.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, berujar, sebetulnya perlindungan sudah harus langsung diberikan pada korban terhitung sejak mengetahui kejadian atau laporan diterima polisi.

"UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sendiri sebenarnya sudah memberikan panduan yaitu perlindungan sementara," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Kenapa Polisi Tak Langsung Tangkap Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Usai Terima Laporan KDRT?

Adapun salah satu bentuk perlindungan adalah penempatan korban di rumah aman atau tempat tinggal alternatif.

Secara normatif, pasal 22 UU PKDRT memandatkan kepada pekerja sosial untuk mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif.

Kemudian, mereka juga dimandatkan untuk melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, dan lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

"Ini berarti penanganan KDRT harus dilakukan secara kolaboratif dan integratif," kata dia.

Mekanisme in, ucap Siti, ditujukan agar KDRT tidak memburuk dan memberikan ruang agar pelaku dan korban berjarak.

Baca juga: Kasus di Bekasi dan Jagakarsa: Mendesaknya Penanganan Serius Laporan KDRT

Polisi kesulitan?

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril berujar, seharusnya polisi bisa merespons secepat mungkin laporan atau begitu menerima kabar tentang KDRT.

"Tapi, memang tidak mudah dalam praktiknya," ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Reza menyebutkan, di Amerika Serikat saja laporan tentang KDRT masuk setiap tiga menit. Di Australia, laporan yang sama datang setiap dua menit.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com