JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Fraksi Demokrat DPRD DKI Mujiyono menilai, usulan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden memperlemah konsep otonomi daerah.
Sebab, Jakarta seolah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya, setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Otonomi DKI Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berada di tingkat Provinsi, apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri,” ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!
Mujiyono khawatir, program pembangunan yang dijalankan gubernur dan wakil gubernur pilihan Presiden tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Program pembangunan Jakarta manakah yang akan dijalankan jika Gubernurnya ditunjuk oleh Presiden? Tentunya program pembangunan yang ada akan lebih kental dengan pendekatan teknokratis dan top-down,” kata Mujiyono.
Atas dasar itu, Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta berharap gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jangan pernah berniat mencabut suara rakyat tersebut. Dasar dari Sistem demokrasi adalah rakyatlah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan,” ungkap Mujiyono.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baca juga: Soal Wacana Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden, F-PSI DKI: Kami Belum Tentukan Sikap
Hal ini mengacu pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.