DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo berharap warga Depok tak lagi dipusingkan mengurus administrasi saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
Hal ini dia ungkapkan untuk menanggapi Surat Edaran Wali Kota Depok M Idris terkait skema jaminan kesehatan yang bisa diakses oleh warga Depok dengan menggunakan KTP dan KK saja.
"Kalau memang syarat cukup dengan menggunakan KTP saja sudah bisa dilayani di puskesmas dan rumah sakit, maka ya KTP saja. Jangan lagi pasien dan keluarga pasien dibebani untuk mengurus sana sini. Administrasi harus lapor ke sana, harus lapor ke sini. Tidak semua orang kan bisa itu," kata Hendrik saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP
Dia menambahkan, jika syaratnya KTP dan KK saja, maka pasien dan keluarganya cukup datang ke rumah sakit atau puskesmas terdekat dengan membawa syarat tersebut.
"Sudah selesai, langsung ditangani, langsung dirawat kalau harus dirawat. Masalah administrasinya gimana? Biar itu menjadi urusan pihak rumah sakit dengan pihak pemerintah kota Depok," kata Hendrik.
Sehingga, dari awal pasien datang berobat bisa langsung ditangani tanpa harus memusingkan lagi persoalan surat-menyurat.
"Nah itu kan yang benar, artinya tanggung jawab pemerintah selesai sampai clear ya. Tidak ada beban baru lagi bagi pasien ataupun keluarganya untuk bolak-balik ngurus administrasi, surat-menyurat kemudian setelah disetujui baru ditangani pasiennya," ujar Hendrik.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP
Sebelumnya, Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) berkait skema jaminan kesehatan yang bisa diakses oleh warga Depok dengan menggunakan KTP, Jumat (8/12/2023).
SE itu bernomor 003/9173 Dinkes tentang "Implementasi UHC JKN di Kota Depok", yang dikeluarkan sehubungan dengan Kota Depok berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023.
"SE ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Depok, camat, lurah, pimpinan fasyankes se-Kota Depok, dan masyarakat Kota Depok," demikian bunyi surat yang diteken Idris, Jumat.
Baca juga: Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.