Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Kompas.com - 10/12/2023, 13:21 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) berkait skema jaminan kesehatan yang bisa diakses oleh warga Depok dengan menggunakan KTP, Jumat (8/12/2023).

SE itu bernomor 003/9173 Dinkes tentang "Implementasi UHC JKN di Kota Depok", yang dikeluarkan sehubungan dengan Kota Depok berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023.

"SE ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Depok, camat, lurah, pimpinan fasyankes se-Kota Depok, dan masyarakat Kota Depok," demikian bunyi surat yang diteken Idris, Jumat lalu.

Baca juga: Mulai Desember 2023, Warga Depok Non-peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis dengan Tunjukkan KTP

Lebih lanjut, berikut ketentuan implementasi UHC JKN yang tercantum dalam SE.

1. Masyarakat yang sedang sakit:

a. Dirawat di rumah sakit Kota Depok
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

b. Membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit
- Pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

c. Rawat jalan di puskesmas
- Pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan.
- Jika membutuhkan perawatan atau pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

d. Dirawat di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

2. Persalinan di puskesmas mampu poned:

- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

3. Masyarakat yang tidak sakit:

a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
- Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Baca juga: Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

c. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Dalam SE juga disebutkan bahwa Pemkot Depok akan melakukan verifikasi berkala terhadap data peserta PBI APBD.

"Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif. Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," demikian bunyi keterangan dalam SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com