JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar ganja berinisial JR (20) nekat melakukan aksinya demi mendapat upah Rp 3 juta dari sang bandar. Pekerjaan ini telah dijalaninya selama setahun belakangan, bersama pelaku berinisial MF (25).
“Mereka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari peruntungan. Karena mereka rata-rata ini tidak bekerja, sehingga kerjaannya jual narkotika,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat berkait peredaran ganja di wilayah Jakarta Barat. Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut, lalu menangkap JR di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: 13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti
"Salah satu tersangka yang diamankan, yaitu tersangka JR, pada saat diamankan ditemukan satu paket atau bungkus kurang lebih 1 kilogram ganja," ujar Slamet.
Kepolisian kembali melakukan pendalaman dan menangkap MF. Slamet menyebut, MF berperan mengumpulkan uang penjualan ganja dari JR untuk diserahkan kepada F. Ia menyampaikan, JR mendapatkan ganja dari F untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka mendapatkan barang dari atasnya, tersangka F, yang masih dilakukan pengejaran. Masih dalam pengembangan," jelasnya.
Setelah menggeledah kamar kos pelaku, polisi menyita empat paket ganja, timbangan, alat isap sabu atau bong bekas pakai, ponsel dan plastik pengemas narkoba. Secara keseluruhan polisi menyita 1,189 kilogram ganja dari tangan para pelaku.
Baca juga: Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera
“Tersangkanya semuanya berdasarkan hasil tes urine, semuanya positif (narkoba),” ungkap Slamet.
Kini, JR dan MF telah mendekam di tahanan Mapolsek Palmerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.