JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, hal ini diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
“Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca juga: KPU DKI: Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Gratis di Puskesmas
Menurut Parsadaan, kasus petugas KPPS sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu sebelumnya, dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid.
Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.
“Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid. Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi,” kata Parsadaan.
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU RI juga membatasi usia calon petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon petugas KPPS juga harus dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik ataupun tim pemenangan.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024
Sebagai informasi, terdapat terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia di Jakarta pada Pemilu 2019. Selain itu terdapat pula 158 petugas yang jatuh sakit.
Kondisi ini disebabkan karena menurunya kondisi kesehatan di tengah pelaksanaan tugas saat Pemilu 2019.
“Hasil risetnya UGM, terkait sakit dan meninggalnya petugas KPPS maupun dari Kementerian Kesehatan, itu bukan hanya karena faktor usia. Tetapi faktornya ternyata komorbid dan penyakit kardiovaskular,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.
Adapun pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024 resmi dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023.
Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.