JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto melakukan "presensi" terhadap tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur.
Mereka adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023), ia menyuruh ketiganya untuk menatapnya usai membacakan vonis.
Adapun, para terdakwa divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
"Para terdakwa, lihat sini. Sudah dengar putusan majelis? Terdakwa satu, diputus berapa oleh majelis?" ujar Rudy.
Terdakwa satu alias Praka Riswandi Manik menjawab dengan tegas pertanyaan Rudy, "Siap! Seumur hidup!"
Ia kembali ditanya oleh Rudy terkait pidana tambahan, dan menjawabnya dengan "Siap! Dipecat!"
"Dipecat dari dinas militer," tegas Rudy.
"Siap!" ucap Praka Riswandi Manik.
Rudy menanyakan hal yang sama kepada terdakwa dua alias Praka Heri Sandi, serta terdakwa tiga alias Praka Jasmowir.
Keduanya memberikan jawaban yang sama tegasnya dengan Praka Riswandi Manik.
Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Oditur militer menilai, ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Oditur militer pun menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam sidang pembacaan vonis, para pelaku dipenjara seumur hidup selain pemecatan.
Namun, majelis hakim menawarkan hak untuk berpikir dulu kepada penasihat hukum para terdakwa dan oditur militer terkait vonis itu.
Kedua belah pihak mengambil hak itu dan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan sikap terkait vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.