Salin Artikel

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto melakukan "presensi" terhadap tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur.

Mereka adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023), ia menyuruh ketiganya untuk menatapnya usai membacakan vonis.

Adapun, para terdakwa divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

"Para terdakwa, lihat sini. Sudah dengar putusan majelis? Terdakwa satu, diputus berapa oleh majelis?" ujar Rudy.

Terdakwa satu alias Praka Riswandi Manik menjawab dengan tegas pertanyaan Rudy, "Siap! Seumur hidup!"

Ia kembali ditanya oleh Rudy terkait pidana tambahan, dan menjawabnya dengan "Siap! Dipecat!"

"Dipecat dari dinas militer," tegas Rudy.

"Siap!" ucap Praka Riswandi Manik.

Rudy menanyakan hal yang sama kepada terdakwa dua alias Praka Heri Sandi, serta terdakwa tiga alias Praka Jasmowir.

Keduanya memberikan jawaban yang sama tegasnya dengan Praka Riswandi Manik.

Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

Oditur militer menilai, ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Oditur militer pun menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam sidang pembacaan vonis, para pelaku dipenjara seumur hidup selain pemecatan.

Namun, majelis hakim menawarkan hak untuk berpikir dulu kepada penasihat hukum para terdakwa dan oditur militer terkait vonis itu.

Kedua belah pihak mengambil hak itu dan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan sikap terkait vonis tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/11/21074801/3-oknum-tni-pembunuh-imam-maskur-usai-vonis-siap-seumur-hidup-siap

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke