JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Ada lima hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga memutuskan vonis tersebut terhadap Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," ungkap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Baca juga: 3 Hal yang Meringankan Vonis 3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur
Untuk diketahui, Praka Riswandi Manik berasal dari satuan Paspampres.
Sementara Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Berikut lima hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur:
1. Aspek kepentingan militer
Dari aspek kepentingan militer, ketiganya telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya.
Dengan kata lain, tugas para terdakwa adalah melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat.
Namun, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir justru membunuh rakyat, dalam hal ini Imam.
2. Aspek keadilan masyarakat
Dari aspek keadilan masyarakat, perbuatan yang telah dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.
Perbuatan mereka juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila.
Sebab, mereka tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat. Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan," tutur Rudy.