Oleh karena itu, mereka pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
3. Sikap batin para terdakwa
Sikap batin Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis.
Ada sejumlah hal yang disorot oleh Rudy. Pertama, mereka melakukannya dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," ucap dia.
Kemudian, setelah menculik dan membunuh Imam, ketiganya tidak menunjukkan penyesalan meski hal itu terucap dalam persidangan.
Tidak hanya itu, perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, bahkan dinilai cenderung untuk menghindari tanggung jawab.
"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit," Rudy berujar.
"Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa tidak berpikir (tentang) kondisi psikologis korban atau orang tua korban, dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya," ucap dia.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan
4. Imam Masykur bukan musuh TNI
Hal lainnya yang memberatkan vonis adalah obyek sasaran pidana. Pembunuhan dilakukan terhadap Imam yang sedang tidak berdaya, dan bukan musuh TNI.
"Para terdakwa, dalam kasus ini, (seharusnya) menyerahkan korban ke pihak berwajib. Bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban," tegas Rudy.
Ia kembali menyoroti cara Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melancarkan aksi mereka terhadap Imam.
"Pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara diculik, disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia, para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," ungkap Rudy.
5. Perbuatan keji