JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menutup kelab malam di Jalan Cikatomas II, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan, Senin (11/12/2023).
Pelanggaran yang dimaksud, yakni penyalahgunaan narkoba dan minumal beralkohol (minol) yang ditemukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
"Penutupan dikarenakan tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengandalian Tempa Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: 2 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal, Dinkes DKI: Keduanya Lansia dan Punya Komorbid
Eko mengatakan, saat melakukan razia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan sejumlah pengunjung positif menggunakan narkotika dan obat-obatan keras.
"Beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras, serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika," kata dia.
Karena itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta langsung mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
Baca juga: Pesan Berdarah dalam Pembunuhan 4 Bocah oleh di Jagakarsa Dinilai Menyiratkan Amarah Hebat Sang Ayah
Sebanyak 30 personel Satpol PP kemudian mendatangi lokasi untuk menyegel kelab tersebut.
"Kami tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta," imbuh Eko.
Eko menegaskan, penutupan kelab malam itu untuk meminimalisasi pelanggaran perda dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
"Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam perda. Kami akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.