JAKARTA, KOMPAS.com - Eks narapidana kasus narkoba asal China berinisial TN (43) memutuskan kembali ke Indonesia karena ingin bertemu dengan suaminya.
Padahal, TN sudah pernah dideportasi dan penangkalan ke negara asalnya pada Agustus 2022. Dia dideportasi usai menyelesaikan masa pidananya atas kasus narkoba dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
“Jadi, saat dia menjalani pembebasan bersyarat (kasus narkoba di Indonesia), dia menikah dengan seorang WNI, namun nikahnya hanya secara agama atau nikah siri, tidak sah secara hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas
Selain alasan tersebut, TN kembali ke Indonesia karena juga mempunyai anak angkat yang usianya satu tahun di Indonesia.
Sementara itu, TN kembali ke Indonesia dengan memulai perjalanan dari China menuju Malaysia dan mendarat Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 5 Maret 2023.
Setelahnya, dia melanjutkan perjalanan dan berpindah kota melalui jalur darat ke negara bagian Malaysia, Serawak.
“Tersangka TN masuk wilayah Indonesia melalui perbatasan antara Malaysia - Indonesia atau Kuching - Entikong dengan lama perjalanan dua jam menggunakan ojek,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, TN mengaku memasuki wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi.
“Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching, Sarawak ke Indonesia,” ungkap Sandi.
Baca juga: Ulah 7 WN China, Numpang Lakukan Kejahatan dari Indonesia hingga Buron di Negara Asal
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial TN (43) karena masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan.
Penangkapan terhadap TN bermula saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Kapuk Muara, Jakarta Utara, Senin (25/9/2023).
Pengawasan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat berkait tempat usaha di bidang salon kecantikan dan kesehatan yang ditangani langsung oleh WN China.
Setelah menemukan keberadaan dan kegiatan TN dan dua WN China lainnya, mereka berusaha menghindari dengan berlari ke arah ruang bawah tanah alias basemen.
Lantas, petugas meminta mereka memperlihatkan dokumen perjalanan berupa paspor. Namun, TN yang tidak dapat memperlihatkannya.
Kepada petugas, TN mengaku bahwa ia merupakan eks warga Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan foto KTP melalui ponselnya.
Kendati demikian, petugas meragukan pengakuan tersebut karena terdapat kemiripan antara TN dengan salah satu warga negara asing (WNA) yang pernah dideportasi dan penangkalan.
Namun, setelah melalui proses penelusuran, TN ternyata memalsukan identitasnya.
Baca juga: Dua WN China Dideportasi karena Buron di Negara Asal, Tidak Bisa Lagi Kembali ke Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.