Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WN China Dideportasi karena Buron di Negara Asal, Tidak Bisa Lagi Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 21/11/2023, 19:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua warga China, XY (52) dan YW (52), usai ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.

Pendeportasian terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).

“Deportasi menggunakan maskapai penerbangan Xianmen Airlines nomor penerbangan MF-856 melalui Bandara Soekarno - Hatta dengan rute penerbangan dari Jakarta menuju Fuzhou,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Buron di Negaranya, 7 WN China Lakukan Aksi Kejahatan dari Indonesia

Sebelum pendeportasian dilakukan, XY dan YW termasuk dari tujuh warga China yang menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

“Iya jelas, mereka akan kami lakukan penangkalan atau tidak bisa lagi masuk ke Indonesia lagi dalam jangka waktu tertentu,” ujar Sandi.

Sementara, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang penahanan.

Adapun, penangkapan terhadap mereka dimulai sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar Cina di Jakarta.

Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).

Baca juga: Bukan Kabur ke Indonesia, 7 WN China Jadi Buronan di Negaranya Saat Berada di Jakarta

Tindak pidana yang mereka lakukan yakni, penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.

Mereka melakukan tindak pidana saat berada di Indonesia.

Kasi Iinteldakim Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso menjelaskan, Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RTT) memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut setelah adanya laporan dari warga Cina yang merasa dirugikan di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Baca juga: WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di Cina,” jelas Bong, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” lanjut Bong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com