JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua warga China, XY (52) dan YW (52), usai ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.
Pendeportasian terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).
“Deportasi menggunakan maskapai penerbangan Xianmen Airlines nomor penerbangan MF-856 melalui Bandara Soekarno - Hatta dengan rute penerbangan dari Jakarta menuju Fuzhou,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Buron di Negaranya, 7 WN China Lakukan Aksi Kejahatan dari Indonesia
Sebelum pendeportasian dilakukan, XY dan YW termasuk dari tujuh warga China yang menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
“Iya jelas, mereka akan kami lakukan penangkalan atau tidak bisa lagi masuk ke Indonesia lagi dalam jangka waktu tertentu,” ujar Sandi.
Sementara, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang penahanan.
Adapun, penangkapan terhadap mereka dimulai sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar Cina di Jakarta.
Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).
Baca juga: Bukan Kabur ke Indonesia, 7 WN China Jadi Buronan di Negaranya Saat Berada di Jakarta
Tindak pidana yang mereka lakukan yakni, penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.
Mereka melakukan tindak pidana saat berada di Indonesia.
Kasi Iinteldakim Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso menjelaskan, Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RTT) memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO tersebut setelah adanya laporan dari warga Cina yang merasa dirugikan di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Baca juga: WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia
“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di Cina,” jelas Bong, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” lanjut Bong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.