JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh warga China yang buron di negaranya, melakukan tindak pidana di Indonesia.
Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RTT) memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO) setelah menerima laporan warga China yang merasa dirugikan di Negeri Tirai Bambu.
“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Kasi Iinteldakim Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan
“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” ucap Bong melanjutkan.
Adapun, penangkapan terhadap mereka dimulai sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.
Tujuh tersangka masing-masing berinisial XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).
Baca juga: Imigrasi Jakut Tangkap 7 WN China dalam Sebulan Terakhir
Tindak pidana yang mereka lakukan yakni, penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.
“Tujuh warga Tiongkok tersebut telah kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayad kepada Kompas.com, Selasa.
Lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang penahanan.
Baca juga: WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia
“Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi.
Pendeportasian terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).
Didampingi petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara, XY dan YW dideportasi menggunakan maskapai Xianmen Airlines nomor penerbangan MF-856 dengan rute dari Jakarta menuju Fuzhou.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.