JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga China karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas China.
Penangkapan terhadap mereka berlangsung sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.
Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).
Baca juga: Dua WN China Dideportasi karena Buron di Negara Asal, Tidak Bisa Lagi Kembali ke Indonesia
“Mereka masuk dalam DPO kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Tindak pidana yang mereka lakukan di negeri tirai bambu, yakni penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.
Salah satu DPO berinisial XY ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ketika hendak bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2023).
Sebab, dia diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.
Dalam video amatir yang diterima Kompas.com, XY yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek putih tengah duduk di luar lapangan. Ia bersiap bermain futsal.
Baca juga: Buron di Negaranya, 7 WN China Lakukan Aksi Kejahatan dari Indonesia
Dua petugas imigrasi berpakaian bebas pun menghampiri.
Mereka bertanya dengan menggunakan bahasa Inggris, apakah benar yang bersangkutan adalah XY.
Dengan paras wajah kebingungan, XY mengakuinya.
Perbincangan di antara mereka tidak berlangsung lama.
Petugas langsung menggiring XY masuk ke mobil dan duduk di kursi paling belakang.
“Hasil pemantauan tim, dia akan bermain futsal di PIK dan kami eksekusi di situ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso.
Baca juga: Imigrasi Jakut Tangkap 7 WN China dalam Sebulan Terakhir
Tujuh warga China tersebut telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.