Sedangkan, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang tahanan.
“Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi.
Deportasi terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).
Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Xianmen Airlines denga nomor penerbangan MF-856 rute dari Jakarta menuju Fuzhou.
Baca juga: Bukan Kabur ke Indonesia, 7 WN China Jadi Buronan di Negaranya Saat Berada di Jakarta
Ketujuh buron tersebut melakukan kejahatan mereka di Indonesia.
Kepolisian China memasukkan mereka ke DPO setelah menerima laporan warga China yang merasa dirugikan di negeri tirai bambu.
“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Bong.
“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” imbuh dia.
Dengan begitu, Bong menyimpulkan bahwa mereka bukan melarikan diri ke Indonesia, tetapi melakukan tindak pidana dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.