JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga China karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas China.
Penangkapan terhadap mereka berlangsung sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.
Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).
Baca juga: Dua WN China Dideportasi karena Buron di Negara Asal, Tidak Bisa Lagi Kembali ke Indonesia
“Mereka masuk dalam DPO kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Tindak pidana yang mereka lakukan di negeri tirai bambu, yakni penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.
Salah satu DPO berinisial XY ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ketika hendak bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2023).
Sebab, dia diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.
Dalam video amatir yang diterima Kompas.com, XY yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek putih tengah duduk di luar lapangan. Ia bersiap bermain futsal.
Baca juga: Buron di Negaranya, 7 WN China Lakukan Aksi Kejahatan dari Indonesia
Dua petugas imigrasi berpakaian bebas pun menghampiri.
Mereka bertanya dengan menggunakan bahasa Inggris, apakah benar yang bersangkutan adalah XY.
Dengan paras wajah kebingungan, XY mengakuinya.
Perbincangan di antara mereka tidak berlangsung lama.
Petugas langsung menggiring XY masuk ke mobil dan duduk di kursi paling belakang.
“Hasil pemantauan tim, dia akan bermain futsal di PIK dan kami eksekusi di situ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso.
Baca juga: Imigrasi Jakut Tangkap 7 WN China dalam Sebulan Terakhir
Tujuh warga China tersebut telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Sedangkan, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang tahanan.
“Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi.
Deportasi terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).
Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Xianmen Airlines denga nomor penerbangan MF-856 rute dari Jakarta menuju Fuzhou.
Baca juga: Bukan Kabur ke Indonesia, 7 WN China Jadi Buronan di Negaranya Saat Berada di Jakarta
Ketujuh buron tersebut melakukan kejahatan mereka di Indonesia.
Kepolisian China memasukkan mereka ke DPO setelah menerima laporan warga China yang merasa dirugikan di negeri tirai bambu.
“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Bong.
“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” imbuh dia.
Dengan begitu, Bong menyimpulkan bahwa mereka bukan melarikan diri ke Indonesia, tetapi melakukan tindak pidana dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.