JAKARTA, KOMPAS.com - Diduga korban pelecehan oleh pelatih silat Iwan Andi di Koja disebut lebih dari satu orang.
Sebab, ibunda korban RI (13), yakni SM (35), telah mengumpulkan bukti begitu dia mengetahui anaknya dilecehkan oleh Iwan.
“Ada korban F dan B yang sudah saya jadikan sebagai saksi. Awalnya saya melapor (ke polisi) berdua dengan F. Tapi, karena dia masih ujian, jadinya saya yang maju,” ungkap SM saat ditemukan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya
“Pak polisi juga bilang RI saja yang maju, biar F dan B dijadikan sebagai saksi,” tutur SM.
Sementara itu, SM menyebut F dan B merupakan teman latihan silat RI dengan pelatih Iwan. Mereka mengemban pendidikan di sekolah yang berbeda-beda.
“(Ketiganya) hanya teman latihan. Iya, benar (beda-beda sekolah),” kata SM.
SM menjelaskan, sudah hampir tiga tahun terakhir RI menjadi murid silat Iwan, setelah mengikuti ekstrakuler olahraga tersebut di sekolahnya.
Baca juga: Bocah Laki-laki di Koja Dilecehkan Dua Kali oleh Pelatih Silatnya
Tetapi, RI bukan hanya latihan di sekolahnya. Sebab, Iwan banyak melatih murid di beberapa sekolah dan tempat, sehingga RI hampir setiap hari dalam satu minggu bertemu dengan pelaku di sekolah lain.
“(Iwan) pelatih silat doang, bukan guru di sekolah anak saya. Dia pegang ekstrakuler silat banyak banget di Jakarta Utara,” ucap SM.
“Awalnya anak saya cuma latihan di sekolah. Tapi, lama-lama ikut latihan di luar, jadi umum. Jadi, semua sekolah yang dipegang (Iwan) kan ikut latihan, kayak latihan gabungan gitu,” tambah dia.
Baca juga: Cerita Seorang Ibu di Koja Lihat Gelagat Aneh Guru Silat yang Ternyata Cabuli Anaknya
Adapun SM melaporkan Iwan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (8/12/2023) atas kasus pencabulan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1316/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Iwan disangkakan dengan Pasal 82 Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
SM berharap agar kepolisian segera menangkap pelaku yang kini belum diketahui keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.