JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi pimpinan pertama yang menjadi saksi meringankan tersangka kasus korupsi.
“Ini menarik ya, baru pertama kali pimpinan KPK menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus korupsi dan mau (bersedia jadi saksi) lagi kan,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Yudi bahkan menilai aksi yang dilakukan Alex sangat tidak elok.
Baca juga: Bersedia Jadi Saksi Meringankan di Kasus Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Saya Kenal Baik Beliau...
Menurut dia, Alex lebih baik menjadi saksi fakta ketimbang saksi meringankan.
“Menurut saya hal ini benar-benar tidak elok. Seharusnya Pak Alex jadi saksi fakta, bukan saksi meringankan dari Pak Firli,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Alexander Marwata menjadi salah satu saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca juga: Batal Jadi Saksi Firli Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Lelah
Ia dalam waktu dekat dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri.
Selain itu, Alex juga dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan kepada Firli.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alex diambil sumpahnya sebagai saksi sekitar pukul 10.50 WIB.
Ia diambil sumpah bersama satu saksi lainnya bernama Agus Kuncara di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji.
Baca juga: Firli Bahuri Ketemu SYL di GOR, Wakil Ketua KPK: Kalau Janjian, Langgar Kode Etik
Setelah keduanya diambil sumpah, Agus kemudian diminta Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk keluar dari ruang sidang.
Sementara, Alex diminta untuk tinggal di dalam ruangan karena Majelis Hakim ingin meminta keterangan dari yang bersangkutan lebih dulu.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.