Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Sprindik Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Bareskrim

Kompas.com - 15/12/2023, 16:30 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memberi penjelasan berkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang dipermasalahkan kubu Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar saat menjadi saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Mulanya, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menanyakan kepada saksi soal tahu atau tidaknya penerbitan sprindik baru atas nama Firli.

Baca juga: Penyidik Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon (Firli Bahuri), ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru yang dikeluarkan penyidik?" tanya salah satu Tim Bidkum Polda di ruang sidang.

Denny lalu menjelaskan perihal sprindik tersebut sejauh pemahamannya.

Ia kemudian memastikan bahwa sprindik adalah surat yang sah dan merujuk pada SPDP sebelumnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Klaim Pengacara Firli soal Ancaman Kapolda Metro

"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November 2023, tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka. Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon,” tutur dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli Bahuri mempertanyakan sprindik yang diterbitkan pada 23 November 2023.

Sebab, sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengeluarkan sprindik dengan nama Firli.

"Bahwa setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon (Kapolda Metro Jaya) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023, termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023 sekaligus mengirimkan SPDP tertanggal 23 November 2023," kata kuasa hukum Firli dalam sidang dengan agenda replik, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Tangki, Yusril: Foto, Apa Bukti Suapnya?

"Tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa termohon menerbitkan lagi sprindik yang baru untuk nama yang sama yaitu pemohon, serta keseluruhan Pasal yang disangkakan sama pula? Ini membuktikan masih kurangnya bukti yang dimiliki oleh termohon pada saat menetapkan pemohon sebagai tersangka,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com