JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dalam acara "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023" yang dilaksanakan pada pertengahan November lalu.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI, Reki Putera Jaya mengatakan, sejak awal, Apdesi bertujuan mendeklarasikan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Para perangkat desa itu disebut akan mendukung pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dari hasil klarifikasi, pada awalnya memang acara itu direncanakan untuk deklarasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil Presiden," ujar Reki di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Namun, ketika tiba pada hari kegiatan, acara itu disebut dikembalikan pada konsep semula yaitu "Silaturahmi Nasional".
Oleh karena itu, Reki mengatakan, perwakilan Apdesi menyebut tidak ada kegiatan deklarasi terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
"Walaupun pelaksanaannya itu masih terdapat di antaranya nametag dan narasi dari MC yang bersifat deklarasi dan keberpihakan kepada peserta pemilu pasangan calon nomor urut dua," kata Reki
Reki mengungkapkan, tujuan kegiatan itu terungkap setelah Bawaslu memanggil dan mengklarifikasi beberapa pihak dari Apdesi terkait kegiatan yang berlangsung di Senayan itu.
"Sebagaimana amanah dan perintah undang-undang Pemilu, kami memiliki tugas, wewenang dan kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran Pemilu 2024," ujar Reki.
Baca juga: Besok, Bawaslu DKI Panggil Apdesi Dalami Laporan soal Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Bawaslu sebelumnya menangani dugaan pelanggaran pemilu tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya.
Kemungkinan pelanggaran Pemilu itu terbuka jika para perangkat desa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kampanye politik.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kepala Desa Apdesi, Prabowo: Saya Tidak Minta Dukungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.