JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MAA (26) berniat menusuk imam Mushala Baitulhuda di Jalan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kramatjati Komisaaris Rusit Malaka mengatakan, MAA hendak melukai korban LF (26) lantaran merasa terganggu dengan suara pengajian dari mushala tersebut.
Polisi bakal memeriksakan kejiwaan pria berinisial MAA. Pasalnya, pelaku merasa ia menjadi tidak tenang dan gelisah akibat lantunan bacaan Al-Quran itu.
Baca juga: Gara-gara Terganggu Suara Pengajian, Seorang Pria Berniat Tusuk Imam Mushala di Kramatjati
"Menurut keterangan keluarga, pelaku sering berdiam diri dan bengong. Beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya," ujar Rusit, Sabtu (16/12/2023).
Rusit menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika MAA menghampiri korban sehabis menjadi imam shalat Isya.
Pelaku, menurut Rusit, telah membawa pisau dapur dari rumahnya. Lalu, sekitar pukul 19.45 WIB, MAA bertemu dengan LF di depan mushala.
"Pada saat bertemu pelaku berkata 'ente (kamu) yang jadi imam?' Korban menjawab 'iya'. Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya lalu mengarahkannya kepada korban," ujar Rusit.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pria yang Hendak Tusuk Imam Mushala di Kramatjati
Beruntung, LF berhasil menghindar dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar pun menghampirinya. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Kramatjati untuk dimintai keterangan.
Lantaran hasil pemeriksaan didapati MAA menunjukkan perilaku janggal, penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa.
Pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan psikiatri tersebut untuk memastikan apakah MAA mengalami gangguan psikologis.
"Kami menunggu hasil dari ahlinya (psikiatri). Kami lagi periksa yang bersangkutan. Kejiwaanya, psikologinya kami periksa ke ahlinya. Tinggal menunggu dari RS Polri Kramat Jati," ujar Rusit, dikutip dari TribunJakarta.com.
Nantinya hasil pemeriksaan berupa Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati untuk keperluan penyidikan kasus.
Baca juga: Sempat Koma, Balita di Kramatjati yang Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Novianti Setuningsih, Bima Putra (TribunJakarta.com), Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.