JAKARTA, KOMPAS.com - Balita yang dianiaya Risqi Ariskalaki (29), HZ (3), dimakamkan di Bengkulu, Sabtu (16/12/2023).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, biaya pemakaman ditanggung negara.
"Untuk biaya rumah sakit, baik di PICU maupun pemulangan jenazah ke Bengkulu berikut pendamping, akomodasi, semua di-cover negara," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Sempat Koma, Balita di Kramatjati yang Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal Dunia
Biaya perawatan HZ telah ditanggung pemerintah sejak ia dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jumat (8/12/2023).
Pihak kepolisian, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertanggung jawab membayar perawatan, pemulangan, dan pemakaman HZ.
"Memang dalam layanan kami tidak boleh terputus, harus terus berkesinambungan," papar Sri.
Terkait lokasi pemakaman, Sri mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan liang lahat untuk HZ.
Namun, Rudi selaku ayah HZ ingin anaknya dimakamkan di tempat tinggalnya di Bengkulu.
"Jenazah memang mau dimakamkan di sini (Jakarta Timur), namun orangtua korban tidak berkenan. Minta untuk tetap dibawa ke Bengkulu," ujar dia.
Untuk diketahui, HZ dititipkan oleh sang ibunda kepada tantenya alias adik kandungnya, SAB (17).
Ibu korban berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Sementara Rudi sudah bercerai dengan ibu HZ dan tinggal di Bengkulu.
Pada awal November 2023, SAB berkenalan dan menjalin hubungan dengan Risqi. Mereka tinggal bersama di sebuah kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Tante dari Balita yang Dianiaya di Kramatjati Masih Berstatus Saksi
Risqi dan SAB mengaku sebagai pasangan suami istri, sementara HZ diakui sebagai anak mereka. Pelaku mulai menyiksa HZ dengan berbagai cara karena dianggap rewel, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.
Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jumat (8/12/2023). Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut HZ tak sadarkan diri usai terjatuh.
Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban. Pihak rumah sakit langsung mengontak Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi langsung menginterogasi Risqi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Risqi langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, sementara SAB dibawa sebagai saksi untuk pemeriksaan intensif.
Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, HZ mengalami cedera otak, patah pada tulang selangka, gangguang pada persendian bahu kanan, dan memar di sekujur tubuh.
Sepanjang dirawat di RS Polri Kramatjati, HZ dalam keadaan koma sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat (15/12/2023) pukul 16.05 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.