JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya surat suara tidak sah saat pemilihan anggota legislatif di Pemilu serentak karena masyarakat kebingungan.
Pasalnya, setiap Pemilu serentak, warga harus mengikuti lima pemungutan suara sekaligus, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Itu terus terang saja banyak masyarakat atau pemilih yang mengalami kebingungan,”ujar Gun Gun kepada wartawan di Bogor, dikutip Selasa (19/12/2023).
Baca juga: KPU DKI: Pada Pemilu 2019, ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Jika Dapat Rekomendasi Dokter
Di Jakarta, terdapat empat pemungutan suara diikuti warga setiap Pemilu serentak. Sebab, tidak ada Pileg untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kondisi ini diperumit dengan banyaknya peserta Pileg dari tingkat nasional sampai ke daerah yang perlu mereka ketahui untuk pilih.
“Faktor suara tidak sah bisa jadi salah satunya lack of knowledge. Kurangnya pengetahuan menyangkut teknis pencoblosan lima kotak itu,” kata Gun Gun.
Gun Gun menyebut, faktor lain yang juga menyebabkan tingginya angka suara tidak sah karena kesenjangan akses mendapatkan informasi kepemiluan.
“Karena bisa jadi juga ada information gap dalam bentuk sosialisasi ke kelompok-kelompok rentan,” ungkap Gun Gun.
Faktor selanjutnya, lanjut Gun Gun, adalah kesengajaan dari pemilih untuk membuat suaranya menjadi tidak sah. Hal ini biasanya didasari oleh motif politik, dan tak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang mengorganisasi.
Baca juga: KPU DKI Upayakan Semua TPS Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
“Ini yang perlu diwaspadai, aspek kesengajaan. Contoh misalnya dia diarahkan untuk memang, atau dimobilisasi untuk melakukan, atau misalnya dia memang punya kepentingan untuk dia hanya sekadar main-main saja di TPS,” kata Gun Gun.
Berdasarkan data IDEA's Voter Turnout Database yang dipaparkan Gun Gun, suara tidak sah untuk Pileg di Indonesia pada 2019 mencapai 11 persen, yakni sekitar 17,5 juta.
Sedangkan pada 2014, suara pileg tidak sah sekitar 14,6 juta atau 10,46 persen.
Angka ini melebihi rata-rata global yang masih bisa ditolerasi dalam setiap tahapan Pemilu di dunia, yakni 4 persen.
Adapun di Jakarta, jumlah surat suara tidak sah Pileg 2019 mencapai 800.000 untuk DPD, dan 540.000 untuk DPR serta DPRD. Saat itu jumlah pemilih di Jakarta sekitar 7,2 juta orang.
Baca juga: KPU DKI Antisipasi Banyak Surat Suara Legislatif Tidak Sah pada Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.