JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata enggan menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi dan tidak dapat memenuhi panggilan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri yang Ajukan Alexander Marwata Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Alex mengirimkan surat berkeberatan menjadi saksi itu melalui Biro Hukum KPK, Selasa sore.
Alasannya, Alex banyak kesibukan di KPK.
"Ia keberatan dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK," jelas Ade.
Untuk diketahui, Firli Bahuri sempat mengajukan Alexander Marwata agar diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
Pemeriksaan itu seharusnya dijadwalkan pada Kamis (14/12/2023), bersamaan saat Alex jadi saksi sidang praperadilan Firli.
Baca juga: Batal Jadi Saksi Firli Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Lelah
Usai sidang praperadilan Firli, Alex mengaku lelah dan tidak ingin melanjutkan pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
“Iya tidur capek and pusing,” ujar Alex.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.