JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, karena membawa dokumen KPK terkait kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat sidang praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
"Beliau (Firli) ini nonaktif ya, jadi tidak sembarangan (membuka dokumen)," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo, selaku pelapor saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini
Menurut Edy, tidak relevan apabila kubu Firli menunjukkan dokumen rahasia negara yang tidak sesuai dengan kasus. Apalagi menunjukkannya di ruang publik.
"Dokumen tidak boleh sembarangan dibuka ke publik. Itu kan hasil Penyelidikan KPK dan menurut saya sifatnya rahasia," tutur dia.
Edi berpendapat, apabila dokumen tersebut disalahgunakan, hal itu dapat merugikan baik KPK bahkan negara.
"Pandangan saya, itu kan dokumen rahasia penyelidikan Korupsi. Kalau dokumen itu disalahgunakan? Beruntung ya ini dibawa ke pengadilan, tetapi takutnya disalahgunakan yang dapat merugikan negara. Kan bahaya," jelas Edy.
Baca juga: Besok, Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL
Selain itu, Edy menilai bahwa tidak pantas apabila dokumen yang tidak relevan dengan kasus ditunjukkan pada saat persidangan.
"Masa dokumen KPK dibawa ke persidangan, untuk menakuti-nakuti hakim? Atau Polda Metro? Tidak bisa seperti itu kan," ucap dia.
Atas laporan tersebut, Edy pun meminta Polda Metro memeriksa Firli dan juga kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Selain itu, Edy juga meminta orang yang memberikan akses pemberian dokumen itu juga diperiksa. Hal ini karena Firli sudah berstatus nonaktif menjadi ketua KPK.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut," tutur ia.
Diberitakan sebelumnya, kubu Firli sempat menyerahkan bukti dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat di DJKA, Muhammad Suryo.
Bukti dokumen itu bahkan sampai membuat Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera geleng-geleng kepala.
Dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan duplik, Putu mengutarakan kebingungannya soal hubungan kasus Muhammad Suryo dan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata Putera di ruang sidang, Rabu (13/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.