JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penangkapan pesepak bola naturalisasi asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka alias Olisa banyak dibaca pada Rabu (20/12/2023).
Berita warga yang menghuni paksa Kampung Susun Baya (KSB), Jakarta Utaram juga diburu pembaca. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI menilai mereka tak punya hak.
Baca juga: Penyesalan Ayah yang Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru, Minta Maaf Tiada Henti
Lolosnya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dari sanksi pidana pemilu usai membagikan susu kotak di area car free day (CFD) Jakarta turut jadi berita terpopuler. Berikut paparannya:
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap pesepak bola naturalisasi asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka alias Olisa.
Ia diduga menampar pria bernama Kevin Hartanto Gohzali (23) di Jalan Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kami sudah mengamankan pelaku sebagaimana dimaksud," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Rabu (20/12/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Pria yang Ditampar Pesepak Bola Ouseloka Menolak Damai
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga yang menghuni paksa Kampung Susun Bayam (KSB) tidak mempunyai hak untuk menempati tempat tersebut.
Sebab, warga eks penghuni Kampung Bayam sudah mendapatkan kompensasi atau biaya pengganti ketika tempat tinggal mereka terdampak penggusuran.
“Hak warga kan sudah diberikan, kalau hak warga sudah diberikan masa dia minta lagi, ya enggak bisa dong. Harus ditinggalkan (KSB),” ujar Joko. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Sekda DKI: Kampung Susun Bayam Dipakai untuk Kepentingan Kegiatan di JIS
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik. Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik. Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.