JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor berpelat nomor Polri tertangkap kamera menerobos jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam video yang viral di media sosial, motor dinas berpelat 121653-VII tidak ditindak meski ada polisi lalu lintas (polantas) yang berjaga.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, sebetulnya masyarakat sudah bosan dengan kelakuan aparat di jalan serupa.
Baca juga: Pengendara Motor Pelat Dinas Polri Terobos JLNT, Polisi: Sudah Kami Tilang
Menurut dia, anggota polisi yang melanggar lalu lintas itu bak pameo guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pasalnya, pelanggaran serupa sudah sering terjadi hingga ke tingkat perwira.
"Karena apa? Karena di jalan tol maupun di jalan non-tol banyak mobil berpelat nomor kedinasan baik TNI maupun Polri itu merasa istimewa," ujar Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Sugeng mencontohkan, pelanggaran lalu lintas ini kerap dijumpai saat mobil berpelat dinas itu menggunakan bahu jalan untuk melaju lebih dulu.
"Kalau kemudian anggota yang naik motor juga ikut-ikutan karena mereka mencontoh hal tersebut," ucap Sugeng.
Baca juga: Polantas yang Biarkan Motor Pelat Dinas Polri Terobos JLNT Diperiksa Propam
Adapun video viral itu mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang. Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Dalam hal ini, Sugeng menekankan perlu adanya konsistensi penegakan hukum bagi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan baik.
Baca juga: Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca
"Masyarakat melihat ini sudah bosan sebetulnya mengingatkan. Nah, dalam kasus ini lalu menjadi viral, tentu (pelaku) ditindak karena sudah diviralkan," ucap Sugeng.
"Selama ini, no viral no justice kan? Selain ditilang, ya harus dikasih sanksi dispilin, meski bukan pelanggaran berat. Sanksi disiplin oleh atasannya," tutur Sugeng lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.