JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Eko seharusnya menjalani pemeriksaan bersama Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
“Mas Eko Patrio juga seharusnya hadir, cuma kemarin sakit. Sehabis kampanye, sakit, jadi berhalangan hadir,” ujar Zita kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Zita dan ketiga kader partai itu hendak diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Zita mengaku bingung dengan adanya panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, kegiatan cawapres yang diusungnya itu dianggap tidak melanggar aturan apapun.
“Kami dari PAN sedikit bingung kok ada pemanggilan, karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus pelanggaran,” tutur Zita.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukan lah pidana pemilu.
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Politikus PAN Bingung Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat Soal Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.
Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, tetapi tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.
"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.
Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Baca juga: Bawaslu: Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.