JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41), tertunduk seraya dibawa masuk ke ruang hubungan masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) sore.
Selama konferensi pers berlangsung, matanya terus menatap lantai.
Tak sekalipun dia menatap ke depan selama Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro menjelaskan status penahanannya di Mapolres Jakarta Selatan.
Sewaktu diizinkan berbicara, suara Panca bergetar. Namun, nadanya lantang.
Baca juga: Panca Tersangka Pembunuh 4 Anaknya: Saya Menyesal, Ingin Ikut Mati dengan Anak-anak...
Ia mengaku cemburu terhadap sang istri karena selingkuh dengan sejumlah lelaki lain melalui WhatsApp dan Instagram.
"Untuk saat ini saya menyesal dengan perbuatan saya. Sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup. Saya ingin ikut dengan anak-anak," tutur Panca.
"Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan (setelah) lima kali percobaan (bunuh diri)," sambung dia.
Panca membunuh keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023). Namun, pembunuhan itu baru terungkap pada Rabu (6/12/2023) sore, saat warga mencium bau busuk yang menyengat.
Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni Panca dan sang istri, D, beserta anak-anaknya.
Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa: Layak Diproses Hukum
Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D dalam keadaan tewas di salah satu kamar. Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1).
Tidak hanya itu, Panca ditemukan telentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka.
Sebilah pisau yang diduga digunakan Panca untuk menyayat tubuhnya juga ditemukan di dekatnya.
Panca menghabisi nyawa anak-anaknya sendiri sebelum hendak bunuh diri.
Saat pembunuhan terjadi, D sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya pada Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Saksi Bisu Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah di Jagakarsa, Ada Boneka dan Foto Keluarga
Panca telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.