JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan ayah tersangka pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41), selama 20 hari ke depan.
"Kami melaksanakan penahanan berdasarkan Surat Penahanan SP/216/XII/Reskrim/Jakarta Selatan pada tanggal 20 Desember 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/12/2023).
"Jadi, 20 hari ke depan yang bersangkutan kami tahan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," lanjut dia.
Baca juga: Panca Tersangka Pembunuh 4 Anaknya: Saya Menyesal, Ingin Ikut Mati dengan Anak-anak...
Mulanya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kesehatan Panca.
Sebab, Panca ditemukan terluka bersamaan dengan penemuan jasad korban. Setelah dirawat dan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, Panca langsung ditahan.
"Yang bersangkutan inisial P dinyatakan sehat dan bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasa," ujar Bintoro.
Adapun Panca membunuh keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023).
Namun, pembunuhan itu baru terungkap pada Rabu (6/12/2023) sore, saat warga mencium bau busuk yang menyengat.
Baca juga: Panca Tersangka Pembunuh 4 Anaknya: Saya Menyesal, Ingin Ikut Mati dengan Anak-anak...
Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni Panca dan sang istri, D, beserta anak-anaknya.
Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan istrinya, D, dalam keadaan tewas di salah satu kamar. Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1).
Tidak hanya itu, Panca ditemukan telentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka.
Sebilah pisau yang diduga digunakan Panca untuk menyayat tubuhnya juga ditemukan di dekatnya.
Panca tega menghabisi nyawa anak-anaknya sendiri sebelum hendak bunuh diri.
Saat pembunuhan terjadi, D sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Panca pada Sabtu (2/12/2023).
Adapun Panca telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.