TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - HA, Korban penipuan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tangerang Selatan mencabut laporan polisinya karena para pelaku bersedia ganti rugi Rp 125 juta.
"Adanya surat pernyataan dari pelapor diserahkan ke polisi yang telah sepakat berdamai serta ada kesepakatan untuk mengganti kerugian," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).
Karena hal itu, HA memutuskan tak melanjutkan kasus dugaan penipuan tersebut dan lebih memilih mencabut laporan polisi yang sudah ia buat.
Baca juga: Korban Cabut Laporan, Polisi Bebaskan Oknum PNS Tangsel Tersangka Penipuan Rekrutmen Kerja
"(Jadi) bukan dibebaskan tapi pelapor mencabut laporan polisi yang sudah dibuat," ucap Bambang.
Kendati ketiga tersangka telah dibebaskan, Bambang memastikan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dengan memberlakukan wajib lapor bagi para tersangka setiap Senin dan Kamis.
Ketiga PNS yang melakukan penipuan itu adalah HW (49), seorang (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan, HE selaku pegawai Pemkot Serang dan SA selaku pegawai trantib Satpol PP di Cipondoh, Tangerang.
Adapun, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.
Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, polisi telah menghimpun barang bukti berupa kuitansi yang ditandangani para pelaku.
Di antaranya, satu lembar kuitansi Rp 125 juta, yang ditandatangani tersangka HW dan satu lembar kuitansi Rp 37,5 juta, yang ditandatangani oleh SA.
Kemudian, ada pula satu lembar kuitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.
Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum PNS Tangsel Diberhentikan Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.