JAKARTA, KOMPAS.com- Politikus Partai Nasdem Indra Charismiadji terjerat kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penggelapan pajak ini dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 bersama dengan rekannya satu perusahaannya, Ike Andriani.
"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan
Mahfuddin menerangkan, Indra dan Ike sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp 1,1 miliar.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418," jelas dia.
Keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Profil Indra Charismiadji, Politikus Nasdem yang Ditahan Kasus Penggelapan Pajak
Serta pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut.
"Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.