Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Rp 300 Juta, 3 Kurir Selundupkan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 28/12/2023, 18:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kurir narkoba jaringan internasional berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) hendak menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram ke wilayah Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa barang haram yang hendak disebarkan pada saat Natal dan Tahun Baru tersebut diduga diproduksi dari Myanmar.

“(Kurir dapatnya dari) Malaysia. (Tapi) Kalau dari pengalaman kami mengungkapkan narkotika dengan kemasan seperti ini (paket), ini (produksinya) bukan berasal dari wilayah Malaysia, ini Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia dan lalu ke Indonesia melalui Aceh,” ungkap Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu-sabu yang Siap Diedarkan ke Jakarta

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus atas tersangka TBM dkk yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dan tersangka AN dkk yang ditangkap di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil analisa data dan informasi terhadap jaringan TBM dkk. didapatkan embrio dari jaringan tersebut,” tutur Syahduddi.

“Akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan disebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024 di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LH, YL dan AM mendapatkan barang haram itu dari JM, YW, dan MT yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, ASN SMP di Tanjung Balai Sumut Ditangkap

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket narkotika jenis sabut dengan berat 10 kilogram dan empat unit ponsel berbagai merek.

“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujar Syahduddi.

“Terhadap jeriken ini, mereka (kurir), informasinya kan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti, kalau tiga, Rp 300 juta,” ungkap Syahduddi.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Oknum TKI Bawa Televisi Berisi 3,3 Kg Sabu-sabu, Ditangkap di Pulau Sebatik

“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com