Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro: Jumlah Kejahatan Naik 32 Persen, Didominasi Penipuan Online

Kompas.com - 29/12/2023, 15:06 WIB
Rizky Syahrial,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap, jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 32 persen dari tahun 2022.

Ia menambahkan, jumlah kejahatan pada tahun 2023 sebanyak 52.430 perkara. Sedangkan tahun 2022, jumlah kejahatan yakni 39.589 perkara.

"Sampai saat ini mencapai 52.430 perkara ini mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2022. Jumlah ini mencapai 32 persen," kata Karyoto saat rilis akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023).

Naiknya jumlah kasus kejahatan, membuat data penyelesaian kasus (crime cleareance) juga ikut naik.

Pada tahun 2023 ini, sebanyak 37.453 perkara diselesaikan polisi. Angka ini naik sebanyak tiga persen dari tahun 2022 yakni sebanyak 35.273 perkara.

Baca juga: Dugaan Transaksi Mencurigakan Kejahatan Lingkungan di Pusaran Kampanye Pemilu 2024

"Sementara untuk crime cleareance sebanyak 37.453 perkara dan mengalami kenaikan. Otomatis jumlah kejahatan naik tentunya crime clereance juga naik," ujar Karyoto.

Karyoto merincikan beberapa kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Pada Ditreskrimum, terdapat 32.884 perkara dilaporkan. Kata Karyoto, perkara ini didominasi dengan kasus penipuan dan penggelapan melalui daring.

"Karena ini sebuah perkara yang tidak bisa dicegah yang sedang marak adalah penipuan melalui daring," ucap dia.

Baca juga: Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Karyoto menyebut, polisi sudah melakukan imbauan terkait maraknya kasus penipuan ini. Namun, praktik kejahatan ini masih saja marak terjadi.

"Biasanya memang melibatkan masyarakat kita yang belum paham tentang daring, sehingga dia mudah tertipu," ucap Karyoto.

Karyoto menambahkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima sebanyak 1.900 perkara di tahun 2023. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 1.694 perkara.

Sedangkan penyelesaian kasus tahun 2023 mencapai 1.313 perkara. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yaitu 1.246 kasus.

"Meningkat 12 persen (kasus), dengan jumlah crime clereance sebanyak 1.313 perkara. Ini meningkat 5,3 persen," ucap dia.


Untuk Ditresnarkoba tahun 2023 menerima laporan sebanyak 5.282 perkara. Jumlah ini naik 47 persen dari tahun sebelumnya yakni 3.600 kasus.

Sedangkan penyelesaian kasus pada tahun 2023 sejumlah 4.235 perkara. Jumlah ini naik sebanyak 28 persen.

"Sedikit spesifik di bidang narkoba kalau crime total naik berarti tangkapan yang dilakukan oleh anggota adalah meningkat," kata Karyoto.

Dengan jumlah itu, Karyoto mengungkap bahwa pengguna narkotika naik secara signifikan di tahun 2023.

"Ini juga sangat memprihatinkan artinya jumlah pengguna yang ada disekitar kita cukup signifikan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com