Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berupaya Kelabui Polisi, 2 Pengedar Simpan 27,3 Kg Ganja Dalam Bungkus Biji Kopi

Kompas.com - 30/12/2023, 11:23 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial NSH alias A dan ZE alias P berupaya mengelabui polisi dengan menyimpan 27,3 kilogram ganja dalam bungkus biji kopi.

Barang haram itu rencananya bakal dijual ke sejumlah wilayah, dalam rangka perayaan malam tahun baru 2024.

"Modus operandi transaksi narkotika jenis ganja, berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bahtiar Noprianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta, Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula ketika polisi mendapatkan laporan berkait transaksi narkoba di kawasan Tangerang Selatan. Namun, lokasi itu kemudian berubah menjadi di Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi pun bergegas menangkap NSH sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (19/12/2023).

"Disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap tersangka ZE," kata Bahtiar.

Baca juga: Gerebek Warung Sembako dan Toko Jamu, Sat Pol PP Tangsel Sita 739 Botol Miras

Dari tangan ZE, polisi menyita barang bukti berupa paketan ganja sebanyak 8,8 kilogram. Kepada polisi, NSH dan ZE mengakui bahwa paketan ganja senilai Rp 200 juta itu dikirim dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial N alias P. Nantinya, ganja bakal diedarkan ke Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Peredaran narkotika jenis ganja diduga jaringan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa," imbuhnya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, NSH dan ZE dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com