JAKARTA, KOMPAS.com - Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa korban jeratan kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, disebut langsung terkulai lemas setelah mendengar pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto perihal kelanjutan kasusnya.
“Langsung drop anak saya,” ujar ayah Sultan, Fatih NH, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024.
Kata Fatih, kondisi Sultan langsung menurun karena kaget saat mendengar pernyataan Kapolda.
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Bukan Tindak Pidana, Keluarga: Kaget, tapi Kami Hormati
Pernyataan Karyoto disebut berdampak pada kondisi psikis Sultan.
“Dia sedih, karena dia celaka seperti ini. Dia berharap bisa ada keadilan, tapi kok PT Bali Tower dinyatakan tak bersalah. Telak banget gitu loh, karena disebut unsur pidananya tidak ada dan seterusnya,” ungkap dia.
Karena tak mau melihat Sultan larut dalam kesedihan, Fatih akhirnya memutuskan datang ke Polda Metro.
Ia ingin mendengar penjelasan langsung dari Kapolda soal pernyataan yang dilontarkan sebelumnya.
Baca juga: Kasus Jeratan Kabel Disebut Bukan Pidana, Ayah Sultan Langsung Minta Klarifikasi Polda Metro
“Hari Jumat, sehari setelah pernyataan Bapak Kapolda viral di media, saya langsung datang ke sana (Polda Metro). Saya datang dengan maksud meminta penjelasan,” tutur dia.
Namun, Fatih mengaku, dirinya tak berhasil bertemu dengan Karyoto.
Sebab, Karyoto saat itu disebut tengah bertemu dengan pejabat utama (PJU) di tubuh Polri.
“Saya akhirnya ketemu penyidik, ada tiga orang kalau tidak salah. Mereka menjamin kasus anak saya masih berjalan, mereka juga baru melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap pihak PT Bali Tower,” ucap Fatih.
“Maka dari itu, menyoal pernyataan Bapak Kapolda, penyidik bilang itu hanya spontanitas. Penyidik juga belum menyatakan bahwa kasus ini tak ada unsur pidananya. Karena memang masih dalam penyidikan sampai saat ini,” sambung dia.
Baca juga: Ayah Sultan Rifat Buka Peluang Damai dengan PT Bali Tower Terkait Kasus Terjerat Kabel Menjuntai
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus fiber optik yang menjerat leher Sultan bukanlah tindak pidana.
Ia menyebut, pihaknya belum melihat unsur kesengajaan dan tindak pidananya belum jelas.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, kasus yang menimpa Sultan murni kecelakaan. Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," imbuh dia.
Baca juga: Wali Kota Jaksel Berkaca-kaca Dengar Sultan Korban Kabel Menjuntai Bisa Bicara Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.