Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Atribut Kampanye di Bus Transjakarta

Kompas.com - 02/01/2024, 14:33 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau masyarakat melaporkan temuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di armada busnya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menjelaskan, laporan itu bisa disampaikan langsung ke Badan Pemilihan Umum (Bawaslu), atau melalui petugas Transjakarta untuk nantinya diteruskan.

“Para pelanggan bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” ujar Welfizon dalam keterangan resminya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Dalam Bus, Transjakarta: Kami Tindaklanjuti

Menurut Welfizon, manajemen Transjakarta akan berusaha menjaga armada busnya terbebas dari pemasangan APK Pemilu 2024 dalam bentuk apapun.

PT Transjakarta juga sudah memasang stiker larangan pemasangan APK di bus-bus, sebagai bentuk imbauan kepada seluruh penumpang.

“Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik, jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye,” kata Welfizon.

“Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” tegas dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta agar semua moda transportasi umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), tak dipasang APK Pemilu 2024.

“Seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Menurut Ismail, permintaan ini dalam rangka mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam Pasal 70 ayat (g) beleid tersebut, tertulis bahwa APK dilarang ditempel di sarana dan prasarana publik. Lebih lanjut juga diatur larangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dalam Pasal 71 ayat (e).

“Kami semua sepakat ya bahwa selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, peserta Pemilu 2024 juga diimbau tidak menempelkan stiker apapun, karena dapat merusak estetika transportasi publik.

“Kita semua harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” kata dia.

Baca juga: Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Untuk tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com