JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus kabel fiber optik yang menjerat leher Sultan Rif'at bukan tindak pidana.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Karyoto, kasus yang menimpa Sultan pada 5 Januari 2023 itu murni kecelakaan.
Oleh sebab itu, Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," ucap Karyoto.
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan Tindak Pidana
Berdasarkan temuan polisi, sebelumnya ada orang yang menabrak tiang hingga kabel fiber optik itu menjuntai. Kabel itu kemudian menjerat leher Sultan.
Polisi sampai saat ini belum menemukan orang yang menabrak tiang tersebut.
"Nah, yang menabrak tiang ini memang belum ketemu sampai sekarang," kata Karyoto.
"Pasti ada entah mobil atau apa dan belum ketemu. Saya juga bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak itu," tambah dia.
Ayah Sultan, Fatih NH tak menampik bahwa dirinya sangat terkejut dengan pernyataan Karyoto.
Sang anak bahkan sampai terkulai lemas sesaat setelah mengetahui pernyataan yang dilontarkan Karyoto.
“Sultan juga kaget. Dia sampai drop. Dia sedih karena dia kan korban, tapi PT Bali Tower seakan-akan tak bersalah,” tutur Fatih saat dihubungi Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Bukan Tindak Pidana, Keluarga: Kaget, tapi Kami Hormati
Meski begitu, pihak keluarga mengaku menghormati apa yang disampaikan Karyoto.
“Kami hormati pernyataan apa pun yang diucapkan Bapak Kapolda,” ujar Fatih.
Menurut Fatih, PT Bali Tower memang tak memiliki unsur kesengajaan untuk mencelakakan anaknya.